KabarBaik.co – Kejari Jombang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Jombang dan dipimpin langsung oleh Kajari Jombang Dyah Ambarwati, Rabu (10/12).
Dyah menjelaskan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap 48 perkara yang ditangani Kejari Jombang sejak Juli hingga Desember 2025.
“Ada 48 perkara yang kita laksanakan sejak bulan Juli–Desember. Adapun barang bukti yang kami musnahkan adalah sabu sebanyak 687,63 mg, sabu yang ada di pipetnya sebanyak 14,98 gram, alat hisap 192 buah, pil dobel L 54.171 butir, HP 10 unit, serta miras dari perkara tipiring hasil operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelas Dyah.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, mulai dari pembakaran hingga melebur menggunakan blender, menyesuaikan jenis barang bukti.
Dyah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah proses penuntutan selesai.
“Tujuan kami melakukan pemusnahan BB adalah merupakan kewajiban kami, karena kami melakukan penuntutan terhadap tindak pidana, sehingga kami wajib melakukan eksekusi terhadap barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan pemusnahan ini juga sebagai bentuk komitmen Kejari Jombang dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami lakukan hari ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (*)







