KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor setempat pada Senin (24/6). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara pidana yang sudah diputus pengadilan sejak Januari hingga Juni 2024 dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya didampingi Kapolres Tuban AKBP Suryono, Kalapas Tuban Edi Kuhen, Kasi PB3R Kejari Tuban Filly Lidya Wasida, dan instansi terkait.
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, tindak pidana ringan, judi, dan barang bukti perkara pencurian. ”Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan November 2023 sampai Mei 2024,” ujar Armen.
Armen merinci barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sabu 19,61 gram, pil LL 35.334 butir, pil karnopen 11.653 butir, pil Y 9.702 butir, pil berwarna tanpa logo 135 butir, 11 botol arak dan 40 unit handphone. ”Kemudian helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lainnya dari 43 perkara perjudian dan pencurian,” jelas Armen.
Adapun pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang itu dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai. Sedangkan, beberapa barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar serta handphone dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. (*)







