KabarBaik.co, Blitar – Keluhan warga terkait bau menyengat dari pengolahan limbah peternakan ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Blitar kembali mencuat. Meski sudah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak (sidak), persoalan dinilai belum terselesaikan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Aryo Nugroho, mempertanyakan efektivitas langkah yang telah dilakukan legislatif.
“Komisi III sudah beberapa kali sidak. Tapi apa artinya kalau masalahnya masih terjadi?” ujarnya, Sabtu (25/4).
Menurutnya, sidak yang dilakukan berulang kali justru berisiko menimbulkan persepsi kurang baik. DPRD, kata dia, tidak ingin dianggap mencari-cari persoalan.
“Sidak berkali-kali nanti malah dikira mencari-cari,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak ingin masyarakat menjadi korban. Jika bau limbah masih mengganggu, berarti ada persoalan yang belum tuntas.
“Prinsipnya, kalau masih menimbulkan dampak, berarti masih ada yang harus dibenahi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti aspek perizinan dan administrasi yang hingga kini disebut belum sepenuhnya rampung.
“Dari komisi sudah berupaya mempertemukan semua pihak. Tinggal bagaimana pihak pengusaha menindaklanjuti rekomendasi dari dinas,” imbuhnya.
Di lapangan, warga Dusun Bintang yang tersebar di empat RT mengaku kembali terdampak. Selain bau menyengat, sebagian warga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan.
Perwakilan warga, Suyono, meminta agar aktivitas pengolahan limbah dihentikan.
“Uji coba sudah berjalan sekitar satu tahun, tapi tetap menimbulkan bau. Kami minta ditutup saja,” ujarnya.
Diketahui, instalasi pengolahan limbah tersebut mengelola kotoran dari sekitar 300 ribu ekor ayam. Dalam dua hari, limbah padat yang diolah mencapai 7 hingga 8 ton.
Sebelumnya, pihak perusahaan melalui Manajer HRD dan Legal, Tama, menyatakan bahwa instalasi pengolahan limbah telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengakui bau tidak sedap belum bisa dihilangkan sepenuhnya, terutama pada proses pengeringan dan fermentasi limbah.
“Bau tidak bisa ditekan sampai nol persen, tapi dipastikan masih sesuai baku mutu dan tidak berbahaya,” katanya.
Pengolahan limbah sempat dihentikan pada Desember 2025 untuk evaluasi, namun kembali beroperasi menjelang Idul Fitri 2026 dan kembali memicu keluhan warga.(*)








