KabarBaik.co, Blitar – Aksi pencurian terjadi di SDN Pagerwojo 3, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Sejumlah barang inventaris sekolah hingga uang tunai dilaporkan raib digondol pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2026. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu ruang guru setelah sebelumnya memantau kondisi sekolah.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur berbagai barang, di antaranya proyektor, laptop, handphone, serta uang tunai milik sekolah dan guru. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 21,9 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Supranto, 46, warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Tersangka diketahui merupakan residivis.
Wakapolres Blitar Kompol Risky Fardian Caropeboka, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati situasi di lokasi.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi. Saat ini tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti,” ujarnya, Jumat (24/4).
Ia menambahkan, kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain maupun pihak yang terlibat.
“Masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)






