KabarBaik.co, Blitar – Kepala sekolah di Kota Blitar yang belum memiliki sertifikat sesuai ketentuan terbaru tidak serta-merta diberhentikan dari jabatannya. Mereka masih dapat menjalankan tugas hingga masa penugasannya berakhir, sembari mengikuti mekanisme seleksi dan pendidikan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Blitar Muhammad Arifin mengatakan mekanisme penugasan kepala sekolah kini mengikuti regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat tetap harus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Namun, sebelum mengikuti diklat, peserta harus melewati tahapan seleksi administrasi dan seleksi substansi.
“Tidak serta-merta kemudian tidak lolos seleksi terus diberhentikan. Tidak. Mereka masih bisa melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai periodenya berakhir,” kata Arifin, Sabtu (15/8).
Di Kota Blitar, sebanyak 47 kepala sekolah mengikuti seleksi substansi. Dari jumlah tersebut, 46 peserta dinyatakan lolos. Satu peserta lainnya tidak lolos seleksi.
Dari 46 kepala sekolah yang lolos, satu orang kemudian tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan karena sakit. Sementara 45 kepala sekolah lainnya mengikuti diklat selama 10 hari di Batu.
“Dari 47 yang mengikuti seleksi substansi, 46 lulus. Kemudian dari 46 itu satu tidak bisa mengikuti pelatihan karena sakit. Jadi yang mengikuti diklat ada 45 orang,” jelasnya.
Arifin menjelaskan perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan penugasan kepala sekolah. Sebelumnya, mekanisme mengacu pada Permendiknas Nomor 6 Tahun 2010. Kemudian melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, Guru Penggerak juga dapat menjadi salah satu jalur calon kepala sekolah.
Kini, melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah yang belum bersertifikat harus mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui proses seleksi.
Saat ini, 45 peserta yang telah menjalani diklat masih menunggu pengumuman hasil kelulusan. Arifin berharap seluruh peserta dapat memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus.
Menurutnya, pembaruan mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan kompetensi kepala sekolah terus diperbarui. Kepala sekolah dinilai memiliki peran penting dalam menjaga mutu pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
“Komitmen kami untuk menciptakan dan menjamin mutu pendidikan itu harus meluluskan kepala sekolah yang selalu aktif, selalu di-update kompetensinya,” pungkasnya. (*)







