KI Jatim Perintahkan KPU Jombang Berikan Salinan Ijazah Bupati-Wabup dan 50 Anggota DPRD Terpilih

oleh -132 Dilihat
SIDANG KPU JOMBANG

KabarBaik.co, Sidoarjo – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Perkumpulan Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapujagad terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7), KI Jatim menyatakan fotokopi ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan 50 anggota DPRD Kabupaten Jombang terpilih periode 2024–2029 serta Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025–2030 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka terbatas.

Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, dalam amar putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” serta menetapkan bahwa dokumen yang dimohon merupakan “informasi yang bersifat terbuka terbatas.”

Dalam putusan tersebut, Majelis juga memerintahkan KPU Kabupaten Jombang memberikan salinan dokumen kepada pemohon dengan terlebih dahulu mengaburkan atau menghitamkan bagian-bagian yang memuat data pribadi. Kewajiban itu harus dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sengketa informasi bermula ketika LP3 Sapujagad pada 22 September 2025 mengajukan permohonan salinan fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jombang serta Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

Informasi tersebut diminta untuk kepentingan investigasi terhadap isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik. Namun, KPU Kabupaten Jombang hanya memberikan akses dengan memperlihatkan dokumen tanpa mengizinkan pemotretan maupun penyalinan, sehingga berujung pada sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menilai pokok sengketa bukan terletak pada ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan, melainkan mengenai bentuk akses yang wajib diberikan oleh badan publik. KI Jatim menyatakan fakta persidangan menunjukkan KPU Kabupaten Jombang masih menguasai dokumen tersebut karena mampu menghadirkannya dalam persidangan.

Dengan demikian, lanjut Majelis, alasan bahwa akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) telah ditutup setelah tahapan pencalonan berakhir tidak menghapus kewajiban badan publik untuk memberikan akses terhadap informasi tersebut.

Majelis juga berpendapat bahwa fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pejabat publik pada prinsipnya merupakan informasi yang terbuka karena berkaitan dengan jabatan publik. Namun, karena dokumen tersebut masih memuat unsur data pribadi, pemberian akses harus dilakukan secara proporsional melalui mekanisme penyamaran (black out) terhadap bagian-bagian yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Di sisi lain, Majelis juga mempertimbangkan kewajiban perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga informasi tetap dapat diberikan dengan menghilangkan bagian-bagian yang memuat data pribadi.

Selain itu, Majelis mempertimbangkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Menurut Majelis, perlindungan data pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan pejabat publik.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU Kabupaten Jombang berpendapat bahwa dokumen ijazah merupakan informasi yang harus dilindungi karena berkaitan dengan data pribadi dan tersimpan dalam aplikasi SILON yang hanya dapat diakses selama tahapan pencalonan.

KPU juga mendasarkan sikapnya pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, serta Keputusan KPU Nomor 1351 Tahun 2024 mengenai penetapan informasi publik yang dikecualikan di lingkungan KPU. Karena itu, selama ini KPU hanya memperbolehkan pemohon melihat dokumen tanpa melakukan penyalinan maupun penggandaan.

Sementara itu, LP3 Sapujagad menyatakan membutuhkan salinan dokumen tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat administratif para pejabat publik yang terpilih. Dalam persidangan, pemohon juga menyatakan tidak keberatan apabila bagian-bagian yang memuat data pribadi dihitamkan dan berkomitmen tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh.

Putusan tersebut menjadi salah satu putusan penting dalam sengketa keterbukaan informasi publik karena menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik pada dasarnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap memperhatikan perlindungan data pribadi melalui penyamaran informasi yang tidak relevan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahyo
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.