KabarBaik.co – Komisi B DPRD Jember akan melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian pupuk subsidi tahun 2025. Hal itu agar pendistribusian yang dilakukan bisa tepat sasaran.
Memasuki masa tanam 2025, alokasi untuk pupuk bersubsidi bagi para petani di Jember mengalami kenaikan. Pada tahun 2024 alokasi pupuk bersubsidi bagi petani di Jember sebanyak 64.956 ton, di tahun 2025 alokasi pupuk meningkat menjadi 65.001 ton.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, dengan penambahan tersebut pihaknya berharap pendistribusian dilakukan secara baik agar tepat sasaran.
“Bukan kami berpikir negatif, tapi belajar dari yang lalu-lalu ada saja masuk data tapi tidak menerima. Kami tidak ingin hal terjadi lagi,” kata Candra, saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Ia juga mengungkapkan, meski jumlah alokasi pupuk bertambah, sayangnya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuh para petani yang terdaftar dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Jadi berdasarkan hasil input (e-RDKK) di tahun 2024, tingkat kesadaran petani dan masyarakat melalui Gapoktan (Gabungan kelompok tani) itu sudah tinggi. Ada peningkatan yang signifikan agar bisa mendapatkan pupuk subsidi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Candra mengapresiasi pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian kepada petani, dengan memberikan tambahan alokasi pupuk subsidi bagi para petani di Jember.
Namun, kenyataan di lapangan khususnya Jember kebutuhan pupuk subsidi bagi petani masih kurang.
“Kuota pupuk subsidi untuk urea meningkat, namun masih belum bisa mencukupi jumlah petani yang masuk di e-RDKK. Kemudian untuk pupuk NPK, terjadi penurunan kuota. Saat ini, sekitar 54 persen masyarakat yang terdaftar dalam e-RDKK yang belum mendapatkan alokasi yang memadai,” ungkapnya.
Pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi dengan dinas pertanian setempat, kini bernama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Jember.
“Kami dari Komisi B DPRD Kabupaten Jember telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pertanian untuk meminta penambahan alokasi pupuk urea dan NPK,” pungkasnya. (*)






