Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Mataram, 3 Perempuan dan 1 Pria

oleh -128 Dilihat
Empat orang terduga pelaku 3 perempuan (HL, MOU dan MYU) dan satu laki-laki (DTS) saat diamankan di Mapolresta Mataram.
Empat orang terduga pelaku 3 perempuan (HL, MOU dan MYU) dan satu laki-laki (DTS) saat diamankan di Mapolresta Mataram.

KabarBaik.co, Mataram – Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi yang dilakukan Sabtu malam (9/5), Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan empat terduga pelaku dari tiga lokasi berbeda.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Remanto sekitar pukul 19.00 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HL, 32.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Dari lokasi kedua ini, polisi menangkap dua orang masing-masing berinisial MOU, 34, dan DTS, 32.

Tak lama berselang, petugas kembali bergerak ke lokasi ketiga yang masih berada di wilayah Selagalas dan mengamankan seorang perempuan berinisial MYU, 32.

“Dari tiga TKP tersebut kami mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dua perempuan di antaranya, yakni HL dan MOU, merupakan residivis kasus narkoba,” ujar AKP Remanto, Minggu (10/5).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 6,83 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai.

Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran tersebut.

Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.