KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk menertibkan 19 perusahaan provider yang menyewa titik utilitas. Tindakan tegas dan profesional diperlukan karena mayoritas provider menunggak sewa, serta banyak kontrak perpanjangan tahun 2025 yang belum dibayarkan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengungkapkan bahwa nilai tunggakan sewa tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Dari target tahunan sekitar Rp 18–19 miliar, realisasi pendapatan daerah hingga Mei 2026 ini baru menyentuh angka sekitar Rp 2 miliar.
“Seharusnya di awal Januari sewa setahun sudah dibayar. Ini hubungan simbiosis mutualis. Jika masa kontrak habis dan tidak ada niat membayar, Pemkot harus tegas. Kabelnya harus diputus,” ujar Agoeng.
Estetika Kota Terganggu dan Target Bebas Kabel Udara
Selain kerugian finansial, Agoeng menyoroti kabel udara semrawut yang merusak estetika kota, salah satunya di kawasan Ketintang. Ia menekankan visi jangka panjang Surabaya harus bebas kabel udara dengan menanam jaringan di bawah tanah (ducting), merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Meskipun aturan menteri mewajibkan bebas kabel udara sejak 2024, Surabaya masih memberikan toleransi hingga 2026. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai tidak profesional karena kabel atas masih mendominasi. Agoeng juga mengimbau warga tidak memutus kabel secara sepihak dan meminta pemerintah hadir memberikan solusi sebelum warga bertindak.
Puluhan Perjanjian Sewa Kedaluwarsa
Perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Winda, memaparkan terdapat 26 provider aktif yang mengajukan sewa. Namun, di dalamnya terdapat 51 perjanjian sewa yang sudah habis masa berlakunya. Saat ini, Pemkot sedang memproses pemberian surat peringatan hingga Bantuan Penertiban (Bantip). Jika tidak direspons, tindakan penarikan kabel akan dilakukan.
Di sisi lain, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Nuri, menjelaskan fluktuasi realisasi pendapatan sewa utilitas, 2022: Rp12 miliar, 2033: Rp14 milar, 2024: Rp19 milar, 2025: Rp18 miliar, 2026 (Hingga Mei): Baru terealisasi Rp2 miliar.
Nuri mengakui adanya potensi kebocoran pendapatan akibat provider yang nekat memasang kabel secara ilegal tanpa sepengetahuan Pemkot.
Komisi B Siap Sidak Lapangan
Merespons potensi kebocoran tersebut, Agoeng meminta BPKAD segera menyerahkan data tunggakan kepada Komisi B. Pihaknya bersama Satpol PPP berkomitmen untuk langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan eksekusi pemotongan kabel di lapangan tanpa perlu rapat bertele-tele.
Ia juga meminta BPKAD bersikap proaktif seperti petugas pajak dalam memetakan potensi demi mengejar target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp16 miliar. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi provider yang taat aturan. (*)







