KPPU Telusuri Dugaan Monopoli Usaha Sektor Laboratorium

oleh -465 Dilihat
IMG 20251008 WA0003
KPPU menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Laboratorium Medio Pratama.

KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menindaklanjuti dugaan praktik hambatan usaha di sektor laboratorium. Melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, lembaga tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Rabu (8/10).

Majelis Komisi yang diketuai Gopprera Panggabean dengan anggota Budi Joyo Santoso menegaskan pentingnya asas keterbukaan dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum persaingan usaha. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua pasal tersebut mengatur larangan persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan yang dapat menghambat produksi maupun pemasaran.

Dalam sidang tersebut, KPPU menghadirkan Ria Setyawati, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk memberikan pandangan akademis terkait aspek hukum perkara ini. Namun, tiga pihak yang dilaporkan, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), tidak hadir dalam persidangan.

KPPU menegaskan proses pemeriksaan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga ini menilai sektor laboratorium memiliki peran penting dalam mendukung layanan kesehatan dan industri pengujian, sehingga praktik persaingan usaha yang sehat harus dijaga.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.