KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, membubarkan para panitia penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak 2024, Baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara. Mereka dibubarkan karena masa tugasnya telah berakhir.
PPK se Bojonegoro bertugas sejak 15 Mei 2024, jumlahnya sebanyak 140 orang, Sedangkan PPS sejak 25 Mei 2024, jumlahnya 1.290 orang. Terhitung sejak bulan dilantik, mereka telah bertugas selama 8 bulan. Pembubaran Badan Ad Hoc Pilkada Bojonegoro 2024 ini dilaksanakan di GOR Utama Bojonegoro.
“PPK dan PPS Pilkada Bojonegoro 2024 masa tugasnya telah habis pada 27 Januari 2025, maka kami adakan upacara pembubaran,” kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, Selasa (28/01).
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Mahmudi menyatakan apresiasi kepada KPU beserta PPK dan PPS atas kerja baiknya. Sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan PIlkada serentak dapat berlangsung lancar hingga selesai.
“Khususnya (Pilkada 2024) di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan aman, sukses, dan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu mantan anggota badan adhoc di Kecamatan Sukosewu, Abroery mengungkapkan kesan saat menjadi anggota PPK. Ia mengaku, menjadi PPK merupakan suatu kebanggaan, karena dapat berpartisipasi membantu negara menyelenggarakan event demokrasi.
“Selain itu kita juga mendapat kenalan baru dari berbagai macam latar belakang. Kalau honor PPK itu saya anggap sebagai bonus saja, yang paling utama menjadi PPK adalah pengabdian kepada negara,” tandasnya. (*)