KabarBaik.co, Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat terkait persiapan pilkada mendatang. Sementara, di tingkat daerah skema pembiayaan pemilihan mulai menjadi pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, KPU dalam posisi mengikuti mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, KPU juga berencana berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar.
“Menunggu ketentuan regulasi dari pusat. Tapi yang jelas, dalam waktu dekat mungkin kami juga akan koordinasi ke Kesbangpol, terutama karena ini juga wilayah dari Pemkot,” ujar Rangga.
Menurut Rangga, persiapan pembiayaan pilkada biasanya dilakukan sejak jauh hari. Salah satunya melalui dana cadangan agar kebutuhan pemilihan tidak harus ditanggung sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Skema pembiayaan tersebut, lanjut dia, menjadi ranah pemerintah daerah bersama DPRD. KPU tidak menentukan mekanisme maupun besaran pembiayaan karena kebutuhan Pilkada mencakup sejumlah pihak. “Itu domainnya di pemerintah kota. Kita ikut dengan pemerintah kota,” katanya.
Rangga menjelaskan, kebutuhan penyelenggaraan pemilihan tidak hanya berkaitan dengan KPU. Ada pula kebutuhan Bawaslu, pemerintah daerah untuk pendidikan pemilih dan sosialisasi, serta dukungan pengamanan.
“Biasanya KPU, Bawaslu, kemudian Pemkot sendiri untuk pendidikan pemilih, sosialisasi, terus juga kepentingan teman-teman keamanan, baik Polri maupun TNI. Itu macam-macam,” jelasnya.
Besaran kebutuhan setiap pemilihan juga tidak selalu sama. Rangga menyebut kebutuhan pada Pilkada 2020 berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Begitu pula pada 2024 yang mengalami perubahan kebutuhan.
Karena itu, ia menilai mekanisme pembiayaan Pilkada berikutnya masih perlu menyesuaikan ketentuan yang berlaku serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Terlebih, pada 2024 terdapat pembagian pembiayaan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi karena pelaksanaan Pilwali berlangsung bersamaan dengan Pilgub. “Di 2024 kemarin dananya sharing antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi karena ada pelaksanaan Pilwali dan juga Pilgub,” ujarnya.
Rangga menambahkan, KPU belum dapat memastikan apakah pola pembiayaan tersebut akan kembali diterapkan pada Pilkada mendatang. Menurutnya, hal itu masih menunggu ketentuan dan pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah.
“Mitigasinya dari masing-masing pemerintah kota, kabupaten, dan juga pemerintah provinsi,” pungkasnya. (*)







