Kredit Bermasalah BPR Delta Artha Sidoarjo Tembus Rp 83,85 Miliar

oleh -108 Dilihat
Kantor BPR Delta Arta Perseroda Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)
Kantor BPR Delta Arta Perseroda Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Kredit simpan pinjam BPR Delta Artha (Perseroda) Kabupaten Sidoarjo tengah menjadi sorotan. Hingga September 2025, kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bank milik Pemkab Sidoarjo tersebut mencapai Rp 83,85 miliar.

Angka tersebut tercatat dalam laporan publikasi triwulanan BPR Delta Artha periode September 2025. Pada periode yang sama, total aset produktif bank daerah tersebut mencapai Rp 905,12 miliar.

Rinciannya, kredit dengan kualitas kurang lancar mencapai Rp 24,88 miliar. Kredit berstatus diragukan tercatat Rp 21,51 miliar, sedangkan kredit macet menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 37,46 miliar.

Jika ketiga kategori tersebut digabungkan, total kredit bermasalah mencapai Rp 83,85 miliar. Rasio NPL bruto tercatat 9,65 persen, sedangkan NPL neto berada di angka 8,47 persen.

Di tengah tingginya kredit bermasalah tersebut, BPR Delta Artha juga tercatat menyalurkan kredit kepada pihak terkait dengan nilai sekitar Rp 9,14 miliar. Data tersebut tercantum dalam laporan kualitas aset produktif perseroan.

Dari kredit pihak terkait sebesar Rp 9,145 miliar, sebanyak Rp 7,545 miliar masih berstatus lancar. Sementara Rp 1,6 miliar masuk kategori diragukan. Adapun kredit kepada pihak tidak terkait tercatat mencapai Rp 735,14 miliar.

Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka Willy Filosofia, menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, besarnya nilai kredit bermasalah menjadi salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian, selain melihat rasio NPL.

“Persoalan kualitas kredit Delta Artha tidak hanya terlihat dari rasio NPL. Ada pula nilai nominal aset produktif yang membutuhkan perhatian dan penanganan,” ujar Willy Filosofia, Sabtu (15/8).

Dari total kredit bermasalah itu, Willy menyoroti kredit macet yang mencapai Rp 37,46 miliar. Menurutnya, besarnya kredit bermasalah dapat meningkatkan kebutuhan pencadangan, penagihan, restrukturisasi hingga langkah penyelesaian kredit lainnya.

Sorotan berikutnya mengarah pada kredit kepada pihak terkait. Meski sebagian besar masih berstatus lancar, terdapat Rp 1,6 miliar yang masuk kategori diragukan. Kondisi ini dinilai perlu diperhatikan sebagai bagian dari tata kelola perbankan.

“Pada saat bersamaan, keberadaan kredit kepada pihak terkait menjadi bagian lain yang perlu dicermati dalam tata kelola bank. Istilah pihak terkait dalam laporan perbankan tidak otomatis berarti kredit bermasalah,” katanya.

Nilai kredit kepada pihak terkait juga tercatat relatif bertahan di kisaran Rp 9 miliar pada periode berikutnya. Pada Desember 2025 tercatat sekitar Rp 9,07 miliar, kemudian Rp 9,21 miliar pada Maret 2026, sebelum kembali sekitar Rp 9,07 miliar pada Juni 2026.

Menurut Willy, angka tersebut perlu dilihat secara proporsional terhadap modal dan total penyaluran kredit BPR Delta Artha. Selain itu, rekam pembayaran masing-masing fasilitas kredit juga penting untuk melihat tingkat risikonya.

“Yang lebih penting adalah bagaimana eksposur kredit kepada pihak terkait tersebut dibandingkan dengan modal dan total penyaluran kredit bank, serta bagaimana kualitas pembayaran masing-masing fasilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi mengenai penyaluran kredit kepada pihak terkait juga penting agar publik dapat mengetahui bagaimana proses persetujuan dan pengelolaannya dilakukan.

“Publik perlu mengetahui bagaimana proses persetujuannya dilakukan, siapa yang berwenang memberikan persetujuan, bagaimana kualitas kreditnya, serta apakah seluruh transaksi telah memenuhi ketentuan mengenai penyaluran dana kepada pihak terkait,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Kabupaten Sidoarjo Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menjelaskan bahwa nominal kredit bermasalah yang tercatat bukan berarti seluruhnya telah menjadi kerugian bank.

Menurut Sofia, angka tersebut merupakan baki debet atau sisa pinjaman dari kredit yang masuk kategori bermasalah. Pihaknya masih memiliki sejumlah upaya untuk menyelesaikan kredit tersebut, termasuk melalui agunan, penagihan, restrukturisasi maupun klaim asuransi.

“Nominal kredit bermasalah merupakan baki debet atau sisa pinjaman kredit bermasalah, bukan menjadi kerugian karena masih ada agunan, penagihan, restrukturisasi, dan klaim asuransi yang masih dalam proses penyelesaian,” jelas Sofia saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Sabtu (15/8).

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan NPL tidak terlepas dari kondisi usaha dan kemampuan bayar pelaku UMKM yang belum sepenuhnya pulih. Selain itu, tekanan daya beli masyarakat serta berakhirnya kebijakan relaksasi kredit pascapandemi turut memengaruhi kualitas pembayaran debitur.

Sebagai pembanding, Sofia menyebut rata-rata NPL industri BPR secara nasional per Juni 2026 berada di kisaran 12,80 persen. Dengan demikian, menurutnya, kondisi BPR Delta Artha perlu dilihat dalam konteks kondisi industri perbankan secara keseluruhan.

Sofia menegaskan, kredit bermasalah merupakan salah satu risiko dalam kegiatan perbankan. Namun, pihaknya memastikan penanganan tetap dilakukan sesuai ketentuan dan melalui berbagai langkah penyelesaian.

“Kredit bermasalah memang merupakan risiko dalam perbankan, tetapi tetap kami tangani secara serius sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Sofia, penyelesaian NPL membutuhkan waktu karena kondisi usaha sebagian debitur mengalami penurunan. Di sisi lain, proses lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga harus melewati sejumlah tahapan, sementara daya beli masyarakat yang masih rendah turut memengaruhi minat terhadap aset yang dilelang.

BPR Delta Artha, lanjut Sofia, terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kredit bermasalah. Langkah tersebut meliputi penagihan, restrukturisasi, penyelesaian klaim asuransi, eksekusi agunan hingga bantuan hukum.

“Kami terus lakukan penagihan, restrukturisasi, penyelesaian klaim asuransi, eksekusi agunan, maupun bantuan hukum melalui kerja sama dengan bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan serta pihak lainnya,” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, manajemen BPR Delta Artha memastikan angka kredit bermasalah yang tercatat dalam laporan bukan serta-merta menggambarkan kerugian final. Penyelesaian terhadap kredit tersebut masih terus berjalan melalui berbagai mekanisme yang ditempuh perseroan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.