KabarBaik.co – Sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami overload. Oleh karenanya Kementerian Hukum dan HAM tengah menyiapkan solusi untuk mengatasi kondisi tersebut.
Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra hampir 60 persen lapas di Indonesia dihuni oleh narapidana kasus narkotika. Itulah alasan mengapa lapas menjadi overload.
“Karena memang, kebetulan 60 persen lapas penuh karena faktor narkotika,” kata Dhahana, saat kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (4/10).
Kemenkumham telah mengusulkan solusi dengan meminta adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, undang-undang tersebut tidak memberi kejelasan soal penyalahgunaan, pecandu, pengedar, dan bandar.
“Nah, jadi kami mencoba mengubah undang-undang itu yang saat ini sedang dibahas dengan DPR dan pemerintah,” lanjutnya.
Revisi undang-undang itu disebut bakal berpengaruh signifikan terhadap isi lapas maupun rutan.
“Dan Insyaallah, kalau (revisi UU) itu bisa dilakukan, akan pengaruh besar dari sisi isi lapas dan rutan,” kata dia.
Berikutnya, yakni soal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam undang-undang itu, pelaku pidana ringan bisa dihukum tanpa harus menjalani hukuman bui di lapas atau rutan.
“Jadi suatu tindak pidana yang ringan, yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun pidana, tidak perlu masuk ke lapas,” ujarnya.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku pidana ringan bisa dihukum dengan kerja sosial apabila ancaman hukumannya 6 bulan. Sementara pelaku yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun bisa dihukum dengan pengawasan.
“Inilah konstruksi pidana baru, Insyaallah ini akan membantu proses kondisi over kapasitas yang ada di seluruh lapas. Kalau ini diselesaikan, akan pengaruh besar terhadap isi penghuni lapas,” sambung dia.(*)







