Legalitas Kios Pasar Among Tani Dipertanyakan, Pedagang Desak Kejari Batu Ungkap Tersangka

oleh -97 Dilihat
IMG 20260826 WA0037
Salah satu pedagang Pasar Among Tani, Kota Batu, Damir menunjukkan id card pedagang pasar. (Foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Persoalan legalitas kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu kembali menjadi perhatian pedagang. Di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan serta jual-beli kios dan los, pedagang berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas tempat usaha yang mereka tempati.

Kegelisahan tersebut salah satunya disampaikan Damir Suparno, pedagang dari Zona Apel. Ia menilai kondisi saat ini cukup janggal karena para pedagang disebut belum mengantongi dokumen resmi yang kuat sebagai dasar hukum penggunaan kios maupun los.

Selama ini, kata Damir, pedagang hanya memegang kartu bukti penggunaan yang diterbitkan UPT Pasar Batu. Sementara dokumen lain seperti Surat Keputusan (SK) resmi yang menjadi dasar legalitas menempati tempat usaha belum mereka miliki.

“Saya orang awam, sangat aneh ketika hanya sebatas kartu semacam ini yang jadi pegangan para pedagang. Ini kesannya hanya sebatas sebuah kebijakan belaka, bukan menjalankan mekanisme hukum yang seharusnya berlaku,” ujar Damir saat ditemui di kediamannya, Rabu (26/8).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pedagang berada dalam posisi tidak memiliki kepastian mengenai status hukum tempat usaha mereka. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Batu melakukan penataan ulang sekaligus menerbitkan dokumen legalitas yang jelas bagi seluruh pedagang.

“Semoga dalam penyidikan ini Kejari segera menetapkan tersangkanya. Kalau sudah rampung semua, kami berharap kepada pihak Pemkot Batu segera memberi kepastian legalitas kepada para pedagang,” harap Damir.

Damir juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan sebanyak empat kali ketika perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Namun setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga kini ia mengaku belum kembali dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu.

Ia memastikan seluruh keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik disampaikan berdasarkan apa yang diketahuinya. Damir mengaku tidak menambah maupun mengurangi informasi ketika menjawab pertanyaan penyidik. “Sudah saya sampaikan semua sesuai apa yang saya ketahui kala itu,” ucapnya.

Damir meminta proses hukum dugaan korupsi tersebut segera menemukan titik terang. Menurut dia, jika penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu segera ditetapkan sesuai ketentuan hukum. “Karena saat ini sudah naik ke penyidikan, sedianya Kejari Batu segera menetapkan tersangka, siapa saja yang terlibat dalam prahara dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Selain berharap proses hukum berjalan tuntas, Damir menilai momentum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Pemkot Batu untuk membenahi sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani, khususnya menyangkut kepastian hak penggunaan kios dan los.

Dengan adanya legalitas yang jelas, lanjut dia, pedagang berharap tidak lagi berada dalam ketidakpastian serta memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan aktivitas perdagangan mereka di Pasar Induk Among Tani. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.