Libatkan Karyawan, Pencurian 73 HP di Gedang Cell Jember Rugikan Rp 450 Juta

oleh -136 Dilihat
Manajer Operasional Gedang Cell, Nizar
Manajer Operasional Gedang Cell, Nizar. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di toko Gedang Cell di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp 450 juta. Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fendi, yang menjabat sebagai supervisor toko, serta Rendra, mantan karyawan.

Peristiwa tersebut berawal dari penggelapan satu unit iPhone 17 Pro Max senilai Rp 25 juta yang diduga dilakukan Fendi pada 29 April 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 10 Mei 2026 dini hari, toko kembali menjadi sasaran pencurian yang mengakibatkan 73 unit telepon seluler premium, uang setoran dalam brankas sebesar Rp 39 juta, serta aksesori senilai Rp 1,2 juta raib.

Manajer Operasional Gedang Cell, Nizar, mengatakan kasus penggelapan terungkap setelah tim Resmob melakukan analisis terhadap ponsel yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Saat dianalisa kembali oleh Resmob, barang ini aktif. Setelah dicek lokasi dan ditanyakan kepada pembeli (user), ternyata unit tersebut dibeli dari tersangka atas nama Fendi,” katanya.

Menurut Nizar, Fendi yang saat itu masih menjabat sebagai supervisor kemudian mengakui bahwa ponsel tersebut bukan bagian dari hasil pencurian, melainkan digelapkan secara pribadi pada 29 April 2026.

Ia menjelaskan, awalnya terdapat dua unit ponsel yang diduga digelapkan. Namun, satu unit telah diganti sehingga kerugian yang tersisa berasal dari satu unit iPhone 17 Pro Max Silver 256 GB senilai Rp25 juta.

Penyelidikan kemudian berkembang dan mengungkap dugaan pencurian dalam skala lebih besar yang terjadi pada 10 Mei 2026 di lokasi yang sama. Aksi tersebut diduga melibatkan pihak internal toko.

Nizar mengatakan, proses hukum terhadap kasus penggelapan telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jember, sedangkan berkas perkara pencurian masih dalam proses penyelesaian sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Fendi, proses hukumnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jember. Sementara untuk berkas perkara pencurian kerugian Rp 450 juta masih terus berproses sebelum dilimpahkan,” ujar Nizar saat ditemui di PN Jember, Rabu (5/8).

Pihak manajemen menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Pengadilan Negeri Jember dan berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas kerugian materiil yang dialami perusahaan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.