KabarBaik.co, Blitar – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Blitar Raya menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah ‘Londo Ireng’ kepada wartawan. Dalam aksi tersebut, para jurnalis membentangkan kartu identitas pers sebagai simbol bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan aturan dan kode etik jurnalistik.
Aksi yang diikuti anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu berlangsung di Simpang Tiga Herlingga hingga Patung Bung Karno, Selasa (28/7). Sejumlah peserta juga mengenakan penutup mata dan mulut sebagai simbol keprihatinan terhadap kondisi kebebasan pers dan demokrasi.
Koordinator Lapangan aksi, Winanto, mengatakan penyebutan ‘Londo Ireng’ oleh Presiden dinilai melukai profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hari ini kami bersama PWI, IJTI, dan perwakilan AJI di Blitar Raya menggelar aksi sebagai bentuk protes atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut wartawan sebagai ‘Londo Ireng’. Kami mengecam pernyataan tersebut,” ujarnya.
Menurut Winanto, kartu pers yang dibentangkan dalam aksi menjadi penegasan bahwa wartawan merupakan profesi yang memiliki legitimasi hukum, kode etik, serta menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Kami ingin menunjukkan bahwa wartawan memiliki identitas yang resmi. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik jurnalistik, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” katanya.
Melalui aksi tersebut, para wartawan juga menolak segala bentuk pelabelan maupun stereotip yang dinilai merendahkan profesi pers, terlebih apabila disampaikan oleh pejabat publik.
“Kami menolak segala bentuk pelabelan yang mendiskreditkan profesi wartawan. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam demokrasi,” tegasnya.
Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi bersama yang berisi tuntutan agar Presiden Prabowo memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia. Menurut para peserta aksi, langkah tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan tafsir yang merendahkan profesi wartawan dan tetap menjaga penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (*)








