KabarBaik.co – Sebuah kisah pilu mengguncang Kabupaten Jombang. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun mengalami trauma mendalam usai menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pria dewasa. Ironisnya, peristiwa nahas itu terjadi setelah korban bekerja di sebuah warung angkringan.
Malam mencekam itu terjadi pada Sabtu (5/4) dini hari, di wilayah Kecamatan Ploso. Usai menunaikan tugasnya menjaga angkringan, korban justru dipaksa untuk terlibat dalam pesta minuman keras. Tak hanya itu, ia juga dicekoki minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kecamatan Tembelang.
Di sanalah, mimpi buruk korban mencapai puncaknya. Ia diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku. Ancaman pembunuhan pun dilontarkan jika korban berani menolak keinginan bejat para pelaku.
Kepolisian Resor Jombang bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata, mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku pada Kamis (24/4).
Mereka adalah KA, 52 tahun, pemilik warung angkringan tempat korban bekerja, serta dua rekannya, MIR 21 tahun dan KA, 19 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tembelang.
“Para pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Faris.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mendapati perubahan signifikan pada perilaku anaknya. Selain itu, ditemukan pula bekas merah di leher korban.
Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Laporan resmi dari keluarga korban kemudian dilayangkan ke Polres Jombang pada 8 April 2025.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
“Kami menjerat ketiganya dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Margono Suhendra dalam keteranganya pada Sabtu (26/4).
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap kelompok rentan.(*)







