Maling Motor di Gresik Nyungsep saat Dikejar Korban, Berakhir Bonyok

oleh -160 Dilihat
Pelaku curanmor babak belur dihajar massa. (Foto: Ist)
Pelaku curanmor babak belur dihajar massa. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Aksi seorang pria berinisial S, 44, asal Kedung Cowek, Kota Surabaya mencuri sepeda motor di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, berakhir nahas.

Pelaku yang membawa kabur Honda Vario 125 milik warga justru terjatuh saat dikejar korban. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengamankan dan menghajar pelaku hingga bonyok sebelum polisi tiba di lokasi.

Kabar yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8) sore. Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno saat dikonfirmasi membenarkannya.

Tatak menjelaskan aksi pencurian bermula saat korban memarkir Honda Vario 125 warna merah hitam bernomor polisi W-3865-FT di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertancap.

Tak lama berselang, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika keluar rumah, korban mendapati seorang pria tidak dikenal telah membawa kabur sepeda motornya.

Pelaku kemudian tancap gas mengarah ke Surabaya. Namun korban tak tinggal diam. Ia langsung mengejar pelaku yang membawa sepeda motornya.

Aksi kejar-kejaran itu akhirnya berhenti di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas. Pelaku S terjatuh bersama sepeda motor yang dicurinya.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berdatangan dan mengamankan pelaku. Dalam kondisi sudah menjadi bulan-bulanan massa, pelaku akhirnya tak berkutik hingga petugas Polsek Kebomas tiba.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” kata Tatak.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario 125 W-3865-FT, kunci kontak, STNK, sweater hoodie hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, dan satu kunci T.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aksi atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.