Maling Motor di Malang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Temukan Sabu dan Pistol Mainan

oleh -107 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 28 at 2.26.08 PM
Barang bukti yang diamankan Polresta Malang Kota (foto: Humas Polresta Malang Kota)

KabarBaik.co, Malang – Upaya seorang pria asal Kabupaten Pasuruan membawa kabur sepeda motor curian di Kota Malang berakhir gagal. Pelaku berinisial WT, 29, warga Purwosari, terjatuh saat berusaha melarikan diri sehingga berhasil diamankan warga di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 20.00 WIB itu bermula saat WT diduga mencuri sepeda motor Honda Vario hitam bernopol N 3196 KI milik Livia Cefrilia, 26, yang diparkir di depan rumah.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan aksi pelaku pertama kali diketahui seorang saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Setelah memastikan dari jendela rumah, saksi melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban.

“Aksi WT dipergoki saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Saksi kemudian mengintip melalui jendela rumah dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bajunya,” ujar Lukman, Senin (28/7).

Meski sempat menggeber sepeda motor untuk meloloskan diri, pelaku tetap nekat kabur hingga menyeret saksi beberapa meter. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Saat hendak keluar dari gang, motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil hingga akhirnya kehilangan kendali dan terjatuh.

Kondisi itu langsung dimanfaatkan saksi untuk mengamankan WT sambil berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang berdatangan kemudian ikut mengepung dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.

Ketua RW setempat selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun. Personel Unit Reskrim Polsek Sukun yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke kantor polisi.

Menurut Lukman, tersangka mengalami luka akibat sempat menjadi sasaran amukan massa. Polisi kemudian membawa WT ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, lima buah mata kunci, dua kunci magnet berbahan kayu, satu pistol mainan beserta peluru plastik, satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan milik tersangka,” jelasnya.

Selain barang bukti pencurian, polisi juga menemukan satu paket yang diduga sabu dari penguasaan pelaku. Temuan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, WT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.