Manfaatkan Status Medsos Korban, Dua Pelaku Bobol Rumah dan Gasak 210 Keping Emas di Junrejo Batu

oleh -94 Dilihat
Ungkap kasus pembobolan rumah di Mapolres Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua pelaku berinisial REW dan DNQ (keduanya sekitar 30 tahun), warga Junrejo, berhasil diamankan Satreskrim Polres Batu.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/17/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban berinisial AN kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram. Emas tersebut terdiri dari berbagai ukuran, yakni 0,01 gram, 0,025 gram, 0,05 gram, 0,1 gram, 0,5 gram, 1 gram hingga 2 gram. Selain itu, korban juga kehilangan 10 keping perak dengan total berat 88,95 gram.

Dari pantau aktivitas korban lewat media sosial, korban diketahui aktif melakukan jual beli emas melalui salah satu media sosial. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengetahui bahwa korban kerap menyimpan emas di rumah sekaligus mengetahui alamatnya. Pelaku kemudian memantau unggahan korban.

Saat korban mengunggah status bahwa dirinya tengah menghadiri kegiatan keagamaan keluarga dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung mendatangi lokasi. “Pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban dan memanfaatkan informasi dari media sosial. Saat mengetahui rumah kosong, mereka langsung beraksi,” ujar Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, Kamis (12/2).

Ia menjelaskan, pencurian itu dilakukan masuk lewat jendela. Setibanya di lokasi, pelaku memastikan tidak ada kendaraan di rumah korban. Mereka kemudian masuk dengan cara membongkar jendela. Di dalam rumah, pelaku menggeledah sejumlah kamar hingga menemukan tiga kotak berisi emas dan perak.

“Kotak tersebut dibawa keluar rumah dan dibuka menggunakan pisau. Selanjutnya, seluruh barang hasil curian dibagi rata oleh kedua pelaku,” tambah Aris.

Emas dan perak itu kemudian digadaikan di salah satu kantor Pegadaian dan menghasilkan uang sekitar Rp 24.600.000. Uang tersebut dibagi dua, masing-masing pelaku menerima Rp 12.300.000 untuk keperluan pribadi.

Tim Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Pesanggrahan. “Saat ini keduanya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aris.

Atas perbuatannya REW dan DNQ dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Berkas perkara tengah dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polres Batu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait unggahan yang bersifat pribadi. “Jangan sampai informasi yang diunggah, seperti kondisi rumah kosong, dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Gunakan media sosial secara bijak,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.