KabarBaik.co, Surabaya – Dunia hukum di Surabaya tengah diguncang isu miring. Seorang oknum jaksa berinisial DYA dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang staf honorer di lingkungan Kejari Tanjung Perak.
Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Juni 2024, saat DYA masih aktif menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di instansi tersebut. Korban diketahui merupakan bawahan langsung dari DYA.
Kasus ini telah resmi bergulir di ranah hukum dengan nomor laporan LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih terus mendalami laporan tersebut.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih proses sidik. Belum (ada tersangka),” ujar Melatisari saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (23/4).
Pihak kepolisian masih enggan membeberkan kronologi kejadian secara detail. Saat ini, penyidik fokus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terlapor yang merupakan seorang pejabat fungsional di instansi penegak hukum. Masyarakat kini menanti transparansi dan ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja tersebut. (*)







