Mantan Kasubbag BPPD Sidoarjo Dituntut 5 Tahun Penjara

oleh -571 Dilihat
IMG 20240906 WA0038
Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh KPK terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi di tubuh BPPD Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Terdakwa Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPD) Sidoarjo menghadapi tuntutan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/9).

Siska Wati didakwa dalam kasus pemotongan dana insentif bagi ASN BPPD Sidoarjo yang merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Terdakwa kami tuntut dengan hukuman 5 tahun penjara,” tegas Jaksa Rikhi BM dari KPK saat membacakan tuntutan.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Siska Wati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan pertama. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemotongan insentif ini dilakukan kepada pegawai BPPD Sidoarjo yang seharusnya berhak atas dana insentif tersebut.

“Siska Wati berperan dalam pemotongan insentif, meskipun dia tidak menikmati hasil pemotongan itu,” ujar Rikhi.

Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, JPU tidak menuntut adanya uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Menurut Rikhi, terdakwa hanya melakukan pemotongan dana untuk kepentingan pihak lain, yaitu mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan juga mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang disebut terlibat dalam perkara ini.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Siska Wati tidak mengambil keuntungan dari pemotongan tersebut.

“Dia hanya menjalankan perintah untuk melakukan pemotongan,” lanjut Rikhi dalam sidang yang berlangsung selama hampir 30 menit.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan bahwa pembelaan terdakwa akan didengarkan pada sidang berikutnya.

“Kami berikan waktu bagi terdakwa untuk menyampaikan pleidoi,” ujar ketua majelis hakim.

Kuasa hukum Siska Wati meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pleidoi tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 13 September 2024.

Tuntutan JPU terhadap Siska Wati juga mempertimbangkan faktor yang meringankan.

“Terdakwa tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya dan tidak terbukti menikmati hasil kejahatan,” kata Rikhi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.