KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi penganiayaan antar tetangga terjadi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Senin (20/4) malam. Korban dalam peristiwa tersebut yaitu Abdul Syukur (55) yang merupakan warga setempat.
Pelaku AK (35) merupakan tetangga korban yang saat itu melakukan penganiayaan terhadap korban saat mengambil air wudu di samping rumah. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebatang kayu dengan cara dipukulkan ke kepala dan tangan korban hingga mengalami luka serius.
Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin menyampaikan, pelaku baru bisa diamankan kemarin sore oleh anggota setelah sempat kabur usai melakukan penganiayaan. “Kemarin sore baru ditangkap oleh anggota setelah sebelumnya kabur usai melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Nanang, Rabu (22/4).
Menurut Nanang, peristiwa penganiayaan terjadi karena pelaku marah kepada korban akibat tidak dipinjamkan uang. “Permasalahannya yaitu karena pinjam uang yang tidak diberikan. Pelaku akhirnya marah dan memukuli korban saat wudu,” jelas Kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut korban harus dirawat intensif di RSUD Grati dengan luka sobek di bagian kepala dan memar pada lengan tangan. Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)







