KabarBaik.co – Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat agar tidak membelanjakan kembali jika mendapat uang palsu. Tindakan tersebut dapat merugikan masyarkat itu sendiri karena terancam pidana peredaran uang palsu dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BI Jember Gunawan, Minggu (28/7).
Ia mengatakan, bahwa masyarakat dapat segera melapor ke BI Jember atau pihak berwajib bila mendapat uang palsu.
“Agar, dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut sehingga peredaran uang palsu tidak merebak dan merugikan masyarakat,” ujar Gunawan.
Di samping itu, pihaknya menjelaskan bahwa BI juga terus menggencarkan sosialisasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) rupiah kepada masyarakat.
“Tujuanya agar masyarakat lebih dapat mengenali keaslian uang rupiah. Dengan dilihat, diraba, dan diterawang,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan apabila ada keraguan untuk memastikan uang tersebut asli atau tidaknya, dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BI Jember.
“Sepanjang tahun 2024 ini, kami belum mendapat adanya laporan peredaran uang palsu. Bukan karena tidsk ada, bisa jadi masyarakat enggan melaporkan bila mendapat uang palsu. Bahkan masyarakat merusak dan segera membuangnya,” terant Gunawan.
Sementara, pedagang daging ayam di Pasar Tradisional Tanjung Jember, Asbari mengaku pernah mendapat uang palsu sebanyak tiga kali.
“Pernah mas, saat itu uang pecahan seratus ribuan, karena terlanjur saya terima, jadi segara robek dan buang karena merasa takut . Sedangkan yang terakhir saya dapat lagi pecahan uang palsu dari seorang ibu-ibu. Tapu saya suruh uang tersebut ditukar,” pungkasnya. (*)