KabarBaik.co, Jakarta, – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan sikap tegas menolak tanpa kompromi terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia ini menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar urusan dagang biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan digital dan masa depan media nasional.
Ancaman di Balik Arus Data Lintas Batas
Dalam siaran persnya, SPS menegaskan bahwa isi perjanjian RI-AS itu membawa konsekuensi serius bagi kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme, dan keseimbangan demokrasi di Indonesia. SPS menyoroti bahwa ketentuan mengenai perdagangan digital dan arus data lintas batas berisiko mengunci ruang regulasi nasional.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menghalangi kebijakan pajak digital yang adil serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan. “Ini bukan perdagangan yang adil, melainkan ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tulis pernyataan resmi SPS, mengingat platform global selama ini menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara dengan media nasional.
Poin-Poin Perjanjian yang Dinilai Bermasalah
SPS mengidentifikasi sejumlah pasal (Article) dalam perjanjian RI-AS yang dianggap sangat merugikan, di antaranya:
- Pasal 3.1 terkait Pajak Layanan Digital: Melarang Indonesia mengenakan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS.
- Pasal 3.2 mengenai Fasilitasi Dagang: Menjamin transfer data lintas batas dan melarang diskriminasi terhadap layanan digital asal AS.
- Pasal 3.3 tentang Kesepakatan Baru: Mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian dagang digital dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan AS.
- Pasal 3.4 terkait Syarat Pasar: Melarang kewajiban transfer teknologi, kode sumber (source code), atau algoritma sebagai syarat menjalankan bisnis di Indonesia.
- Pasal 3.5 terkait Bea Masuk: Melarang pengenaan bea masuk atas konten digital atau transmisi elektronik.
Mendesak Transparansi Pemerintah dan DPR
SPS menilai jika ruang regulasi nasional dikunci oleh perjanjian internasional, maka Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme, yaitu kolonialisme digital. Dalam kondisi ini, data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi sepenuhnya dikuasai oleh korporasi asing.
Sebagai langkah penyelamatan industri pers, SPS menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak implementasi perjanjian RI-AS karena merugikan kedaulatan informasi digital bangsa. Kedua, mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik dan media. Ketiga, mendesak DPR RI agar tidak memberikan persetujuan terhadap perjanjian ini tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap kedaulatan nasional.
SPS, yang kini memiliki 604 anggota perusahaan pers di 30 provinsi, menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas, melainkan instrumen penting demokrasi yang harus dilindungi dari kendali kekuatan pasar global. (*)








