KabarBaik.co, Surabaya – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta dugaan tidak terserapnya hasil produksi tebu petani oleh tujuh perusahaan segera diinvestigasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran penyerapan hasil panen sekaligus mendukung percepatan program swasembada gula nasional.
Permintaan itu disampaikan Amran usai menerima laporan adanya perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban menyerap tebu petani. Menurut dia, persoalan tersebut harus segera ditangani agar tidak menghambat peningkatan produksi gula nasional.
Dalam keterangannya, Amran meminta Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) segera melakukan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang dilaporkan bermasalah.
“Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa ya,” ujar Amran, Sabtu (25/7).
Selain meminta SGN melakukan penelusuran, Amran juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan itu mengemuka dalam rapat Percepatan Swasembada Gula bersama jajaran PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut disampaikan adanya dugaan sejumlah perusahaan enggan menyerap tebu maupun gula petani dengan alasan keterbatasan kontainer dan kendala distribusi perdagangan.
Menurut Amran, alasan tersebut tidak boleh menjadi penghambat penyerapan hasil panen petani. Ia menegaskan kepentingan petani harus menjadi perhatian utama karena mereka merupakan bagian penting dalam rantai pasok gula nasional.
Pemerintah, lanjutnya, saat ini terus mendorong peningkatan produksi gula sebagai bagian dari target swasembada pangan. Karena itu, seluruh pelaku usaha di sektor pergulaan diharapkan mendukung upaya tersebut dengan memastikan hasil panen petani dapat terserap secara optimal.
Amran juga menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik usaha yang berpotensi merugikan petani maupun negara. Sebagai contoh, ia menyinggung praktik under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurutnya, berbagai praktik yang mengganggu tata niaga komoditas strategis harus ditindak secara tegas agar tidak menghambat program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan.
Ia menambahkan, setiap laporan yang berkaitan dengan hambatan penyerapan hasil pertanian akan ditindaklanjuti secara serius. Dengan demikian, petani memperoleh kepastian pasar, sementara target peningkatan produksi dan swasembada gula nasional dapat berjalan sesuai rencana. (*)







