Modus Keji Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Tunanetra

oleh -108 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 18 at 2.37.45 PM
Pelaku Pencabulan yang diamankan Polrestabes Surabaya (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya — Modus keji yang dilakukan pengasuh panti asuhan berinisial SN, 22, saat mencabuli anak tunanetra terungkap. Tersangka diketahui merayu korban dengan iming-iming meminjamkan HP, lalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

Aksi bejat itu berlangsung berulang kali selama hampir dua tahun, sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026, di sebuah panti asuhan kawasan Surabaya Barat.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatannya sebagai pengasuh panti asuhan untuk mendekati korban sebelum melancarkan aksinya.

“Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya sebagai pengasuh panti untuk mendekati korban. SN disebut merayu korban dengan mengiming-imingi akan meminjamkan HP sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual. Setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkap Hadi, Selasa (18/8).

Korban Sudah Tinggal di Panti Asuhan Sejak Usia 3 Tahun

Korban yang saat ini berusia 14 tahun merupakan penyandang tunanetra. Sejak usia 3 tahun atau sekitar tahun 2016, korban bersama kakaknya dititipkan di panti asuhan karena ibunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kondisi ini membuat korban berada sepenuhnya di bawah pengawasan pihak panti, sehingga sangat rentan menjadi sasaran kekerasan.

Terbongkar Lewat Rekaman Video di HP Tersangka

Kasus yang sempat tertutup rapat selama hampir dua tahun akhirnya terungkap setelah kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video pencabulan di dalam HP milik tersangka. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada ibunya. Sang ibu yang mengetahui fakta mengerikan itu segera meminta temannya untuk menjemput kedua anaknya dari panti asuhan dan mengamankan mereka, sebelum melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

“Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibu korban meminta temannya untuk menjemput kedua anaknya dari panti asuhan dan mengamankan mereka,” beber Hadi.

Barang Bukti Disita, Korban Jalani Visum

Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka SN untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman dugaan pencabulan terhadap korban. Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis Visum Et Repertum sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan bukti medis atas kekerasan yang dialaminya.

“Korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum. Saat ini perkara dalam penyidikan,” pungkas Hadi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan tempat tinggal anak-anak, terutama anak penyandang disabilitas yang lebih rentan menjadi korban kejahatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.