Ngopi dan Belanja Pakai Uang Palsu, Pria di Gresik Diamankan

oleh -76 Dilihat
Tersangka diamankan di Mapolsek Bungah Polres Gresik.
Tersangka diamankan di Mapolsek Bungah Polres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Seorang pria berinisial HS, 43, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk bertransaksi di warung kopi dan pasar.

Polisi mengamankan HS setelah pemilik warung kopi curiga dengan uang yang diterimanya saat pria tersebut membeli kopi dan rokok, Rabu (12/8) pagi.

Kapolsek Bungah AKP Suhari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah HS membeli kopi dan rokok di warung milik Muhammad Su’eb Sa’id di Dusun Lebak, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah.

Saat itu, HS membayar belanjaan senilai Rp 33.000 menggunakan uang pecahan Rp 100.000. Pemilik warung kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp 67.000.

Namun, setelah HS meninggalkan warung, Su’eb merasa curiga dengan uang Rp 100.000 yang diterimanya.

Ia kemudian meminta bantuan Fadlan untuk memastikan keaslian uang tersebut.

“Setelah dipastikan, uang tersebut diduga palsu. Kemudian korban mengejar dan mencari yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Bungah AKP Suhari dalam keterangannya.

Pencarian terhadap HS berlanjut hingga Pasar Legowo. Di lokasi tersebut, HS diketahui kembali melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp 100.000.

Kali ini, ia membeli enam bungkus mi instan di sebuah toko milik Kholifah.

Total belanja hanya Rp 20.000. HS kembali menyerahkan uang Rp 100.000 dan menerima uang kembalian Rp 80.000.

Su’eb yang mengetahui keberadaan HS kemudian mengamankannya dan menghubungi Polsek Bungah.

Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya membawa HS ke Polsek Bungah untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp 100.000.

Polisi juga menyita uang kembalian Rp 67.000 dari transaksi di warung kopi dan Rp 80.000 dari transaksi di pasar.

Berdasarkan laporan polisi, HS disebut memperoleh tujuh lembar uang palsu tersebut setelah memesan melalui sebuah tautan Shopee yang tidak dikenal pada Sabtu (8/8/2026).

Uang tersebut kemudian dikirim melalui jasa kurir.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk dugaan peredaran uang palsu yang dilakukan HS.

Dalam kasus ini, polisi menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, serta mengamankan terlapor dan barang bukti.

Kerugian material dalam kejadian tersebut tercatat Rp 28.000, yakni nilai barang yang dibeli menggunakan uang yang diduga palsu.

HS disangkakan melanggar Pasal 375 atau Pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut kini masih ditangani Polsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.