KabarBaik.co, Gresik – Seorang pria berinisial HS, 43, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk bertransaksi di warung kopi dan pasar.
Polisi mengamankan HS setelah pemilik warung kopi curiga dengan uang yang diterimanya saat pria tersebut membeli kopi dan rokok, Rabu (12/8) pagi.
Kapolsek Bungah AKP Suhari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah HS membeli kopi dan rokok di warung milik Muhammad Su’eb Sa’id di Dusun Lebak, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah.
Saat itu, HS membayar belanjaan senilai Rp 33.000 menggunakan uang pecahan Rp 100.000. Pemilik warung kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp 67.000.
Namun, setelah HS meninggalkan warung, Su’eb merasa curiga dengan uang Rp 100.000 yang diterimanya.
Ia kemudian meminta bantuan Fadlan untuk memastikan keaslian uang tersebut.
“Setelah dipastikan, uang tersebut diduga palsu. Kemudian korban mengejar dan mencari yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Bungah AKP Suhari dalam keterangannya.
Pencarian terhadap HS berlanjut hingga Pasar Legowo. Di lokasi tersebut, HS diketahui kembali melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp 100.000.
Kali ini, ia membeli enam bungkus mi instan di sebuah toko milik Kholifah.
Total belanja hanya Rp 20.000. HS kembali menyerahkan uang Rp 100.000 dan menerima uang kembalian Rp 80.000.
Su’eb yang mengetahui keberadaan HS kemudian mengamankannya dan menghubungi Polsek Bungah.
Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya membawa HS ke Polsek Bungah untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp 100.000.
Polisi juga menyita uang kembalian Rp 67.000 dari transaksi di warung kopi dan Rp 80.000 dari transaksi di pasar.
Berdasarkan laporan polisi, HS disebut memperoleh tujuh lembar uang palsu tersebut setelah memesan melalui sebuah tautan Shopee yang tidak dikenal pada Sabtu (8/8/2026).
Uang tersebut kemudian dikirim melalui jasa kurir.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk dugaan peredaran uang palsu yang dilakukan HS.
Dalam kasus ini, polisi menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, serta mengamankan terlapor dan barang bukti.
Kerugian material dalam kejadian tersebut tercatat Rp 28.000, yakni nilai barang yang dibeli menggunakan uang yang diduga palsu.
HS disangkakan melanggar Pasal 375 atau Pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini masih ditangani Polsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut.(*)








