KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penjualan sebuah gerai minuman keras (miras) di Jalan Kacapiring, Kecamatan Patrang, pada Kamis (13/8). Langkah penertiban ini dipicu oleh maraknya aduan warga yang masuk melalui kanal layanan “Wadul Gus’e”.
Sidak mendadak ini dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember. Penanganan tergolong sigap karena petugas langsung menggeruduk lokasi kurang dari 48 jam sejak laporan publik diterima.
Sebelumnya, usaha penjualan miras tersebut sempat memancing perhatian khalayak setelah acara grand opening pada 10 Agustus 2026 lalu viral di media sosial TikTok.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengonfirmasi bahwa penutupan dilakukan lantaran pemilik usaha gagal menunjukkan kelengkapan dokumen legalitas yang disyaratkan aturan daerah.
“Saat kami periksa, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal Jember maupun izin edar resmi untuk perdagangan minuman beralkohol,” terang Isnaini.
Atas pelanggaran regulasi dan kelengkapan izin operasional tersebut, Pemkab Jember menginstruksikan agar seluruh kegiatan niaga di outlet tersebut dihentikan total. “Usaha ini wajib tutup sampai seluruh mekanisme perizinan dan payung hukumnya dipenuhi secara lengkap,” tegasnya.
Tindakan ini menjadi sinyal kuat Pemkab Jember dalam merespons cepat aspirasi masyarakat sekaligus menindak tegas para pelaku usaha yang mengabaikan kepatuhan hukum di wilayahnya. (*)







