KabarBaik.co – Jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bangil sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data resmi PA Bangil, tercatat 2.270 perkara perceraian masuk pada periode tersebut, angka ini melonjak dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 1.954 perkara.
Dari sekian banyak kasus perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab paling banyak terjadinya perceraian dengan total 1.656, sementara penyebab paling banyak kedua karena faktor ekonomi dengan jumlah 455 perkara.
Selanjutnya disusul penyebab lain seperti meninggalkan salah satu pihak 67, KDRT 43, judi 24, kawin paksa 8, murtad 6, mabuk 5, dihukum penjara 4, poligami 1, dan zina 1.
Humas Pengadilan Agama Bangil Rifyal F. Tatuhey membenarkan, bahwa data kasus perceraian mengalami lonjakan angka dibanding tahun sebelumnya.
Namun ia menjelaskan bahwa lonjakan data tersebut bukan karena faktor semakin banyaknya kasus perceraian di Pasuruan.
“Salah satu faktor kenapa data itu meningkat karena dikembalikannya kewenangan mengadili 13 kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah hukum peradilan Pengadilan Agama Pasuruan,” ujarnya.
Menurut Rifyal pada tahun sebelumnya PA Bangil hanya menaungi 11 Kecamatan. Namun sejak bulan Mei 2025, 13 kecamatan lainnya dikembalikan lagi kewenangan mengadilinya ke PA Bangil.
“Kalau masih 11 kecamatan seperti tahun sebelumnya mungkin datanya tidak juah beda, dikisaran seribu lebih, cuma karena sekarang 24 kecamatan, makanya datanya naik, jadi sebenarnya bukan kasusnya yang naik,” tandasnya.
Rifyal juga mengungkapkan bahwa mayoritas perkara cerai yang ditanganinya adalah cerai gugat.
“Kalau cerai gugat hampir mayoritas, penyebabnya beragam, ada yang karena faktor ekonomi, KDRT, pertengkaran bahkan sekarang banyak juga istri yang mengajukan cerai karena suami kecanduan judi online,” pungkasnya.(*)








