Pakar Hukum Lingkungan Desak Polisi dan Dinas Terkait Selidiki Dugaan Pencemaran Perairan Kawasan JIIPE Gresik

oleh -255 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 10 at 2.19.29 PM
Pakar Hukum Lingkungan Prof. Suparto Wijoyo (Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Pakar hukum lingkungan mendesak polisi dan dinas lingkungan setempat untuk melakukan penyelidikan terhadap pencemaran perairan di kawasan JIIPE Gresik. Pencemaran itu sendiri membuat biota laut menghilang yang secara otomatis membuat nelayan Mengare berkurang penghasilannya secara drastis.

“Saya mendesak Polda Jatim turun, Mabes Polri turun. Nggak pa pa untuk mengkonfirmasi dugaan terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah JIIPE. Dan ini harus ditagih juga ke Pemda Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Guru Besar Bidang Hukum Lingkungan Unair Prof. Suparto Wijoyo, Senin (10/8).

Suparto yang juga merupakan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Unair tersebut mengatakan jika suatu pencemaran ekologi ber-impact terhadap nelayan, maka harus negara yang hadir. Harus ada pertanggungjawaban dari negara terhadap kasus yang dianggap merugikan warga.

“Ini harus bersifat negara yang hadir, jadi harus ada state responsibility. Negara harus punya tanggung jawab untuk mengatasi,” kata Suparto.

Untuk mangrove yang mati di kawasan JIIPE, Suparto menyarankan harus ada mangrovisasi. Mangrovisasi dilakukan untuk rusaknya tatanan konservasi. Mangrovisasi merupakan salah satu restorasi lingkungan sebagai kewajiban korporasi yang telah melakukan perusakan konservasi dalam hal ini adalah matinya mangrove.

“Apakah tidak ada law enforcement? Ada. Law enformcent dalam bentuk konservasi. Dan salah satu solusi law enforcement adalah mangrovisasi. Itu sebagai solusi untuk tidak menghadapi proses kriminal. Itu bisa ditawarkan kepada JIIPE,” kata Suparto.

Untuk kerugian nelayan karena kawasan tangkap ikannya telah tercemar, Suparto mengatakan ada hitungan kerugian soal tangkapan nelayan yang berkurang akibat pencemaran. Suparto menegaskan DLH Gresik bisa melakukannya dengan melakukan penyelidikan secara komprehensif tentang kerugian ekologi untuk aspek nelayan.

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Ecoton telah melakukan penelitian. Dan hasilnya adalah kawasan JIIPE terindikasi tercemar dengan banyak kandungan fosfat dan amonia. Jumlah kadar oksigen terlarut dalam air juga rendah.

“DLH Gresik harus turun tangan. Kalau tidak turun tangan, DLH nya tidak berkinerja dong. Kita kan minta pertanggungjawaban publik ya lewat DLH. karena DLH juga penegak hukum yang utama dalam lingkungan. Informasi dari NGO bisa memperkaya apa yang harus dilakukan DLH Gresik. Kalau pengawasan tidak dilakukan, menurut UU lingkungan, itu kriminal lho. Pejabat lingkungan yang tidak mengawasi lingkungan, itu kejahatan,” lanjut Suparto.

Apa yang dijelaskan Suparto, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Suparto menyebut Pasal 63 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melaksanakan perlindungan lingkungan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum lingkungan.

Pemerintah provinsi memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2). Sementara pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban sama sebagaimana diatur pada Pasal 63 ayat (3).

Untuk konsekuensi hukum, Suparto menyebut akan ada pidana yang timbul apabila penyelidikan nantinya membuktikan terjadi pencemaran ekologi. Konsekuensi hukum itu diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda Rp 3-10 miliar.

Suparto menegaskan pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja tidak menjalankan tugas pengawasannya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kalau pengawasan tidak dilakukan, menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup itu bisa menjadi tindak pidana. Pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Suparto. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.