KabarBaik.co, Jombang – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I Muktamar ke-35 NU yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi PBNU bersama Panitia Lokal di Tower G MAN 3 Jombang. Rapat dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.
Berdasarkan pengumuman resmi PBNU tertanggal 1 Agustus 2026, sebanyak 501 struktur kepengurusan NU masuk dalam DPS Tahap I. Jumlah tersebut terdiri atas 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
PBNU menyebut, penyusunan daftar peserta dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data kepengurusan hingga 31 Juli 2026 guna memastikan keabsahan struktur organisasi yang memiliki hak sebagai peserta maupun peninjau Muktamar.
Surat pengumuman DPS Tahap I ditandatangani Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan, seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU diberikan kesempatan melakukan pencermatan serta menyampaikan koreksi terhadap data kepesertaan hingga 6 Agustus 2026.
“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Senin (3/8).
Menurut dia, seluruh masukan dari daerah akan dihimpun oleh tim verifikasi sebagai dasar validasi ulang sebelum daftar peserta diperbarui.
Setelah masa perbaikan berakhir, PBNU akan menetapkan dan mengumumkan DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.
“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini. Tujuannya agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Ipul.
Ia menegaskan, penerbitan DPS merupakan bagian dari upaya PBNU menjaga tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan tertib secara administratif.
“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” ujarnya.
PBNU juga menetapkan setiap PWNU, PCNU, dan PCINU yang telah lolos verifikasi berhak mengirimkan empat utusan resmi. Delegasi tersebut terdiri atas unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, yakni rais, katib, ketua, dan sekretaris dari masing-masing tingkatan kepengurusan.
Gus Ipul mengimbau seluruh jajaran pengurus NU mematuhi tahapan pendataan sesuai jadwal agar proses persiapan Muktamar ke-35 NU dapat berjalan tertib.
“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” kata dia.






