KabarBaik.co, Sidoarjo – Menjelang Idul Fitri, Disnaker Sidoarjo membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menampung aduan para pekerja yang tidak menerima haknya. Posko ini dijadwalkan mulai dibuka pada Senin (2/3) Besok, tepatnya di kantor Disnaker Sidoarjo Jalan Raya Jati No. 4, Sidoarjo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan posko ini dibentuk untuk memberikan ruang pengaduan bagi pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya memberikan THR.
“Kegiatan Posko THR ini untuk menampung aduan masyarakat terkait belum adanya rencana pemberian THR oleh perusahaan. Karyawan boleh mengadu ke kami, selanjutnya akan kami klarifikasi kepada perusahaan terkait aduan tersebut,” ujar Dwi, Minggu (1/3).
Menurut Dwi, setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu kepada pelapor. Hal ini dilakukan untuk memastikan laporan yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan meminta agar segera memberikan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila perusahaan tidak menindaklanjuti atau tidak tercapai kesepakatan, maka kasus tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk diproses secara normatif sebagai bentuk pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.
“Apabila benar dan tidak ada penyelesaian, maka akan dilanjutkan ke Pengawas Ketenagakerjaan untuk ditindak secara normatif karena itu bagian dari pelanggaran,” tegasnya.
Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara online dan offline. Untuk layanan online, pekerja dapat menghubungi nomor 085729729664. Sedangkan layanan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke Posko THR di Jalan Raya Jati No. 4, Sidoarjo.
Jam pelayanan posko dibuka pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Ia menegaskan setiap perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pemberian THR akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan diputuskan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Sanksi ada untuk para pelanggar, dan itu akan diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)







