Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Sempat Memesan Obat Penggugur Kandungan di Toko Online

oleh -2069 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 26 at 15.00.41
Kasatreskrim Polres Bojonegoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Kamis (26/9). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kasus sepasang kekasih yang membuang bayinya terus bergulir di Polres Bojonegoro. Usai dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta baru bahwa pelaku pembuang bayi yang sempat menggegerkan warga di Kabupaten Bojonegoro itu melahirkan di RS Fatma Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adji Sudarmono mengatakan, kedua pelaku sempat memeriksakan kandungannya ke Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro karena mengalami pendarahan. Pihak rumah sakit kemudian merekomendasikan agar dilakukan rawat intensif di rumah sakit. Namun, kedua pelaku menolak dengan alasan biaya.

Baca juga:  Kekeringan di Bojonegoro Kian Meluas, 48 Desa Kekurangan Air Bersih

“Pasangan ini sempat memesan obat di toko online dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan si perempuan,” jelas Bayu, Kamis (26/9). Menurutnya, di usia kandungan 6,5 bulan pada Sabtu lalu (21/9), pasangan ini pergi ke Rumah Sakit Fatma untuk melahirkan bayinya. Dia ditangani oleh dokter spesialis ibu dan anak.

“Dari hasil keterangan maupun otopsi, usai melahirkan di RS Fatma kondisi bayi sudah meninggal dunia dan langsung memesan ojok online menuju ke Stadion Letjen H. Sudirman Bojonegoro karena speda motor pelaku laki-laki berada di sana,” jelas Bayu.

Baca juga:  Tak Tergoda Adik Mensesneg, DPD Golkar Bojonegoro Masih Usung Incumbent di Pilkada Bojonegoro 2024

Setelah sampai di stadion, lanjut Bayu, kedua pelaku kemudian mengendarai sepeda motor mencari tempat sepi. Setelah menemukan tempat yang dituju di area pesawahan di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, keduanya pun lalu membuang bayinya.

“Kedua pelaku menutup jasad bayi dengan tanah di area pesawahan dan baru ditemukan pada Selasa malam (24/9),” tutur Bayu. Sampai saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi. Akibat perbutanya keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak junto 342 dan 341 340 junto 55 maksimal seumur hidup. (*)

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.