KabarBaik.co, Gresik – Sosok penimbun BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan polisi di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik ternyata merupakan pemain lama. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari penjara.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Tersangka berinisial ZA, 46, asal Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah diamankan Polres Gresik pada tahun 2025. Setelah keluar penjara beraksi lagi,” tandasnya, Rabu (15/4).
Kabar yang dihimpun, ZA diamankan pada awal tahun 2025 dan pertengahan tahun mendapat vonis 8 bulan penjara. Namun setelah menjalani 6 bulan masa tahanan, atau bulan Desember ia dinyatakan bebas.
Bukannya kapok, ZA kembali menjalankan bisnis haram yang merugikan banyak masyarakat tersebut. “Aktivitas penimbunan (di Ujungpangkah, Red) sudah dilakukan sejak pertengahan Maret 2026,” imbuhnya.
Kini, ia harus kembali berurusan dengan hukum. Tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya.
Seperti diberitakan, aparat kepolisian membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Gresik utara. Satu orang tersangka dan barang bukti sekitar 10 ribu liter solar berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik.
“Barang bukti yang diamankan berupa solar subsidi kurang lebih 9-10 ribu liter yang dimasukkan dalam 10 tangki air masing-masing kapasitas seribu liter. Kemudian dua diesel, tiga pompa air dan selang air 30 meter,” ungkap Arya.
Masih menurut Arya, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengecekan sebuah gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, pada Selasa (14/4). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.
Saat ini, polisi masih mendalami modus operandi tersangka dalam mengumpulkan BBM subsidi tersebut. Dan kemana solar-solar tersebut akan dijual.
AKP Arya Widjaya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini penting untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak,” lanjutnya.
Di samping itu, Polres Gresik juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah aktivitas serupa di tempat lain atau keterlibatan pelaku selain ZA.(*)







