KabarBaik.co, Malang – Ruas Jalan Raya Gondanglegi menuju Pantai Balekambang di Kabupaten Malang dipastikan akan naik status menjadi jalan nasional pada 2027. Dengan perubahan tersebut, pengelolaan ruas sepanjang lebih dari 30 kilometer itu akan beralih dari Pemerintah Kabupaten Malang ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnadi Kusuma, menegaskan bahwa setelah penetapan status baru tersebut, seluruh kewenangan pengelolaan jalan tidak lagi berada di tingkat kabupaten. “Ruas ini akan menjadi tanggung jawab pusat, tidak lagi kabupaten,” ujarnya, Senin (8/6).
Sebelum resmi dialihkan menjadi jalan nasional, pemerintah daerah masih menyelesaikan proyek peningkatan infrastruktur di jalur tersebut. Pekerjaan peningkatan jalan itu ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Berdasarkan data DPUBM Kabupaten Malang, panjang ruas yang tengah ditingkatkan mencapai 30,485 kilometer dengan lebar jalan 13 meter, yang mencakup badan jalan, bahu jalan, serta saluran drainase. Proyek ini dirancang untuk memperkuat konektivitas dan mendukung mobilitas masyarakat serta wisatawan menuju kawasan Malang Selatan.
Proyek peningkatan jalan tersebut menelan anggaran lebih dari Rp339 miliar yang bersumber dari APBN melalui skema pembiayaan Islamic Development Bank (IsDB). “Pendanaan proyek berasal dari APBN melalui dukungan pembiayaan IsDB,” jelas Khairul.
Seiring dengan peralihan status jalan menjadi jalan nasional, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan mengalami pengurangan aset jalan yang dikelola. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah menyiapkan langkah penyesuaian dengan meningkatkan status sejumlah jalan poros desa menjadi jalan kabupaten agar konektivitas antarwilayah tetap terjaga. (*)







