Pemkab Mojokerto Siapkan 5 Raperda, Sesuaikan Aturan Daerah dengan Regulasi Nasional

oleh -135 Dilihat
Rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD terkait pembahasan lima Raperda di Graha Whicesa (istimewa)
Rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD terkait pembahasan lima Raperda di Graha Whicesa (istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan komitmennya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Komitmen itu diwujudkan melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna di Graha Whicesa.

Wabup Mojokerto menjelaskan lima Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Menurut Rizal, penyusunan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan dilakukan karena Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian regulasi tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Rizal, Rabu (5/8).

Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Rizal menegaskan langkah tersebut bukan berarti menghapus keberadaan maupun dasar hukum lembaga kemasyarakatan desa. Sebab, pengaturannya telah diakomodasi dalam regulasi yang lebih tinggi.

Sementara itu, untuk pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Pemkab Mojokerto memastikan tetap memberikan dukungan terhadap kelembagaan masyarakat di tingkat desa.

“Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat, kami terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi,” ujarnya.

Mengenai pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Rizal menyebut Pemkab Mojokerto telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan peraturan desa agar lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sedangkan pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang kini menggunakan layanan Online Single Submission (OSS).

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.