KabarBaik.co – Pemerintah Kota Malang tengah mengkaji kemungkinan penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Wali Kota Malang Ali Mutohirin, menyampaikan bahwa sebelum WFA diimplementasikan, pihaknya akan terlebih dahulu mengevaluasi kinerja masing-masing OPD.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan efektivitas prosedur kerja di lingkungan Pemkot Malang.
“Kami masih memantau efektivitas kinerja OPD. Tujuannya agar manajemen kerja lebih terstruktur dan tidak mengganggu pelayanan publik,” ujar Ali saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (24/6) siang.
Ali menambahkan, tidak semua OPD memungkinkan menerapkan sistem kerja fleksibel ini. Beberapa OPD, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, tetap memerlukan kehadiran ASN secara fisik di kantor maupun di lapangan.
“Misalnya di Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dispendukcapil. Layanan mereka bersifat vital dan membutuhkan kehadiran langsung petugas,” jelasnya.
Kebijakan WFA sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel di instansi pemerintah. Namun, Ali menyebut, hingga kini Pemkot Malang belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai acuan pelaksanaan di daerah.
“Surat resmi dari Wali Kota pun belum ada. Jadi secara prinsip, WFA belum diberlakukan di Pemkot Malang,” tegasnya.
Ali berharap, jika kebijakan ini nanti diterapkan, pengawasannya tetap ketat. Ia menekankan pentingnya peran Inspektorat Kota Malang dalam menjaga kualitas layanan publik, meski sistem kerja fleksibel diberlakukan.
“Di kementerian, WFA mungkin efektif untuk efisiensi anggaran fasilitas. Tapi kondisi di Kota Malang berbeda. Wilayahnya memang tidak luas, tapi layanan publik harus tetap maksimal,” pungkasnya.(*)






