Pemkot Malang Resmi Tetapkan Perda Pengarusutamaan Gender

oleh -182 Dilihat
IMG 20250716 WA0041

KabarBaik.co – Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dalam sebuah rapat paripurna. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaan Perda PUG.

Wanita yang akrab disapa Ami ini menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk terus memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan dalam berbagai program dan kebijakan daerah. “Regulasi ini sudah sangat mendetail. Peran, tanggung jawab, serta struktur tim pelaksana hingga ke tingkat perangkat daerah sudah dijelaskan dengan jelas,” jelas Ami, Rabu (16/7).

Saat ini, lanjut Ami, pihaknya menunggu percepatan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota agar pelaksanaan perda berlangsung maksimal. Dia menyampaikan bahwa salah satu elemen penting dalam Perda PUG adalah pengelolaan data gender terpadu yang terhubung dengan sistem nasional dan provinsi.

“Data ini akan menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang berbasis pada kebutuhan nyata, terutama untuk kelompok-kelompok rentan dan terpinggirkan,” jelas Ami.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pelaksanaan pemerintahan harus memastikan perlindungan dan pemberdayaan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Untuk meningkatkan peran dan kualitas perempuan serta mendorong kesetaraan dan keadilan gender, strategi Pengarusutamaan Gender dianggap penting untuk diintegrasikan ke dalam semua proses pembangunan.

“Dengan disahkannya Perda PUG ini, kami berharap ada kepastian hukum yang kuat dalam merealisasikan keadilan gender, sekaligus menjadi dasar integrasi dimensi gender dalam setiap kebijakan pembangunan,” paparnya.

Wahyu menjelaskan, perda ini berfungsi sebagai instrumen hukum yang penting untuk memastikan bahwa setiap aspek pembangunan daerah mempertimbangkan sudut pandang gender. Dia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Malang saat ini sedang mempersiapkan pembentukan unit kerja khusus yang akan fokus pada isu-isu perempuan.

“Saat ini, pengelolaan urusan perempuan masih dalam naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB). Ke depan, kami akan membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sebagai lembaga (dinas) yang berdiri sendiri,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.