KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat langkah pencegahan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol). Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kedua persoalan tersebut.
Pembahasan Raperda dilakukan bersama Komisi I DPRD NTB di Ruang Rapat Sekretariat DPRD. Regulasi tersebut nantinya sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari dampak negatif pinjol ilegal dan judi online.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Halik mengatakan, pinjol ilegal dan judi online telah memberikan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Menurutnya, Diskominfotik NTB berperan sebagai pusat informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal maupun judi online. “Diskominfotik menjadi pusat informasi pengaduan sekaligus memfasilitasi dan mendampingi masyarakat apabila diperlukan dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain menerima pengaduan, Pemprov NTB juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan ruang digital, pemetaan aplikasi yang terindikasi berafiliasi dengan pinjol ilegal maupun judi online, serta penguatan literasi digital kepada masyarakat.
Ahsanul menegaskan, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi merugikan warga.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis menyatakan, raperda tersebut menjadi salah satu inisiatif pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pencegahan pinjol ilegal dan judi online di tingkat daerah.
Ia menilai kehadiran regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “NTB sudah berada pada kondisi yang memerlukan perhatian serius terkait pinjol ilegal dan judi online, sehingga perlu adanya payung hukum yang jelas,” katanya.
Muchlis juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) setelah Raperda disahkan. Satgas tersebut nantinya melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus pinjol ilegal dan judi online di NTB.
Pembahasan raperda turut melibatkan perwakilan Subdirektorat Siber Polda NTB serta akademisi dari Universitas Mataram sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang komprehensif. (*)







