Pengadaan Insinerator Ditolak Dewan, DLH Kota Blitar Putar Otak Atasi Sampah

oleh -101 Dilihat
486a38fd 98b5 46ab b28b e58615635942 scaled
TPA Ngegong Kota Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co, Blitar – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membeli mesin pembakar sampah atau insinerator menuai penolakan dari DPRD Kota Blitar.

Legislator menilai pengadaan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto mengatakan penggunaan metode pembakaran sampah tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Insinerator atau pembakaran sampah itu tidak diperkenankan oleh pemerintah pusat. Kami sudah konsultasi dan memang tidak mendapatkan lampu hijau,” ujarnya, Minggu (10/5)

Menurut Totok, sebelumnya dewan sudah meminta agar rencana tersebut dikaji lebih dalam sebelum anggaran besar dialokasikan. Karena dinilai bertentangan dengan aturan, DPRD meminta pengadaan dibatalkan.

Ia menegaskan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk pengadaan insinerator dalam perubahan RKPD diminta dialihkan ke program lain yang lebih prioritas dan sesuai regulasi.

“Kami minta anggaran itu direkonstruksi ulang dan digeser untuk kegiatan lain yang lebih mendesak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar Jajuk Indihartati menjelaskan rencana pengadaan insinerator muncul karena kapasitas TPA Ngegong diperkirakan akan penuh dalam dua tahun ke depan.

Saat ini volume sampah di Kota Blitar mencapai sekitar 68 ton per hari, sementara proses pengelolaan masih didominasi penumpukan di sel pembuangan akhir.

“Ini menjadi salah satu upaya percepatan untuk mengurangi beban TPA karena kondisinya mulai penuh,” jelasnya.

Jajuk menambahkan, berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2016, metode insinerasi sebenarnya masih dimungkinkan selama memenuhi persyaratan teknis yang ketat. Mulai dari standar mesin, sistem chamber hingga filter emisi gas buang.

Menurutnya, satu unit insinerator diproyeksikan mampu mengurangi 10 hingga 15 ton sampah per hari. Namun sampah yang dibakar harus benar-benar terpilah dari limbah B3, kaca maupun bahan PVC agar tidak menghasilkan zat berbahaya.

Meski demikian, DLH mengaku masih melakukan kajian dan mencermati regulasi terbaru dari kementerian terkait pengelolaan sampah berbasis hulu.

“Kami masih melakukan kajian dokumen lingkungan untuk memastikan apakah pengadaan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.