Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi ke Kalteng Lewat Tanjung Perak Digagalkan

oleh -91 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 23 at 6.27.18 PM
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Bersubsidi (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan solar subsidi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan liter solar tanpa dokumen resmi yang diduga kuat akan dikirim ke luar pulau.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri terkait pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan, guna mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah kebocoran penerimaan negara.

“Kami mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar. Modusnya adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU menggunakan barcode kendaraan, lalu dipindahkan ke jerigen untuk dikirim ke luar daerah demi kepentingan operasional usaha,” jelas Arman.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terendus berkat laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Tim Ditpolairud segera melakukan penyisiran di area pelabuhan dan mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang menggunakan kapal feri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan secara rapi di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang disita mencapai 930 liter. Selain BBM, polisi juga mengamankan unit truk pengangkut dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG.

Kerugian Negara dan Sanksi Hukum

Praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 300 juta. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil seperti nelayan dan petani, justru diselewengkan untuk kepentingan keuntungan pribadi.

Tersangka NNG kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Ditpolairud Polda Jatim menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat indikasi penyelewengan distribusi BBM di lingkungan mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.