KabarBaik.co – Penyelundupan kayu ilegal senilai ratusan juta di Pelabuhan Tanjung Perak digagalkan. Penggagalan penyelundupan itu mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 600 juta.
Komandan KODAERAL V Surabaya Laksamana Muda Ali Triswanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyebut ada kontainer berisi kayu yang diduga berasal dari praktik penebangan liar di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
Tim gabungan dari Koarmada II, KODAERAL V, dan Gakkum Kehutanan Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Teluk Flaminggo di Terminal Berlian Perak Utara. Hasilnya, ada dua peti kemas berisi kayu olahan, yakni jenis kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Terkait pengirim dan penerima kayu ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti kayu ilegal tersbeut kemudian ke pihak Balai Gakkum HUT Jabal Nusra untuk ditindaklanjuti.
“Pengungkapan kayu ilegal asal Bau-Bau ini mendapat apresiasi dari Kementerian Kehutanan,” ujar Laksda TNI Ali Triswanto, Jumat (19/9).
Kepala Balai Gakkum HUT Jabal Nusra Aswin Bangun mengapresiasi hasil ungkap dari kerjasama yang baik antara TNI AL dan Kementerian Kehutanan.
“Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kehutanan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan efektivitas sinergi antar lembaga dalam memberantas praktik illegal logging,” kata Aswin. (*)







