KabarBaik.co, Malang – Kabupaten Malang menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Jawa Timur sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam enam bulan pertama tahun ini, sebanyak 3.745 perkara perceraian tercatat masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, perkara tersebut terdiri atas 2.834 cerai gugat yang diajukan istri dan 911 cerai talak yang diajukan suami.
Kabupaten Malang berada di posisi teratas, disusul Kabupaten Jember dengan 3.485 perkara, Kabupaten Banyuwangi sebanyak 3.076 perkara, Pengadilan Agama Surabaya 2.925 perkara, serta Sidoarjo dengan 2.458 perkara.
Humas PTA Surabaya, Sarmin, mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari total 52.185 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama di seluruh Jawa Timur selama Januari hingga Juni 2026.
“Data ini merupakan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama di seluruh Jawa Timur mulai Januari sampai Juni 2026. Secara umum jumlahnya mencapai 52.185 perkara, terdiri atas cerai talak 13.060 dan cerai gugat 39.125,” terang Sarmin, Senin (10/8).
Dari total tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mencapai 39.125 perkara. Jumlah itu hampir tiga kali lipat dibandingkan cerai talak yang diajukan suami, yakni 13.060 perkara.
“Yang mengajukan suami sebanyak 13.060 perkara, sedangkan yang diajukan istri mencapai 39.125 perkara. Jadi cerai gugat hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak,” ujarnya.
Tingginya angka perceraian di Jawa Timur tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi. Data PTA Surabaya mencatat perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor penyebab perceraian paling dominan dengan 17.211 perkara.
Sementara faktor ekonomi berada di urutan kedua dengan 16.468 perkara. “Penyebab paling banyak tetap perselisihan dan pertengkaran. Setelah itu baru faktor ekonomi. Jadi bukan semata-mata persoalan ekonomi saja,” kata Sarmin.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan hubungan dalam rumah tangga menjadi salah satu faktor penting yang mendorong pasangan memilih menyelesaikan konflik melalui jalur Pengadilan Agama.
Setiap perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama terlebih dahulu wajib menjalani proses mediasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
Mediasi dilakukan oleh mediator bersertifikat untuk mencari kemungkinan perdamaian sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.
Pengadilan Agama juga berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam upaya pembinaan keluarga dan pencegahan perceraian.
Namun, upaya mediasi tidak selalu berhasil. Sebagian pasangan datang ke pengadilan setelah konflik rumah tangga berlangsung cukup lama dan berbagai upaya penyelesaian di tingkat keluarga telah dilakukan.
“Kami tetap mengedepankan upaya perdamaian. Tetapi umumnya para pihak datang ke pengadilan ketika persoalan rumah tangga sudah mencapai titik akhir sehingga mediasi tidak selalu berhasil,” pungkas Sarmin. (*)







