KabarBaik.co, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang membawa perubahan besar dalam tata kelola perparkiran. Melalui aturan baru ini, pelanggar parkir akan dikenai sanksi tegas berupa denda hingga Rp 500 ribu serta tindakan penggembokan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengelola parkir.
“Sekarang tidak hanya penggembokan, tetapi juga ada kejelasan denda. Ini sudah kami sesuaikan dengan aturan terbaru dan melalui koordinasi dengan kepolisian, pengadilan, serta kejaksaan,” ujarnya, Jumat (17/4).
Dalam Perda tersebut, denda bagi pelanggaran parkir bervariasi. Untuk sepeda motor, denda berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, denda dapat mencapai Rp 250 ribu, bahkan hingga Rp 500 ribu dalam kondisi tertentu, disertai penggembokan kendaraan.
Tak hanya pengguna kendaraan, Widjaja menegaskan jika aturan ini juga menyasar juru parkir (jukir). “Jukir liar maupun jukir resmi yang melanggar ketentuan, seperti tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), menarik tarif di luar ketentuan, atau beroperasi di lokasi terlarang, akan dikenai sanksi pidana ringan (tipiring),” tandasnya.
Selain penindakan, Pemkot Malang juga melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir. Seluruh pendapatan parkir kini wajib disetorkan 100 persen ke kas daerah, sebelum dibagikan kepada jukir berdasarkan sistem bagi hasil. Untuk parkir tepi jalan umum, jukir memperoleh maksimal 70 persen dan pemerintah daerah 30 persen.
Sedangkan untuk parkir khusus, pembagiannya 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemda. Pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui Bank Jatim. Bukti transfer menjadi syarat untuk membuka gembok kendaraan atau mengambil kendaraan yang diamankan petugas.
Pemkot Malang juga mulai menerapkan sistem parkir progresif di kawasan padat seperti Kayutangan Heritage guna mengurai kemacetan dan meningkatkan kualitas layanan. Adapun lokasi yang dilarang untuk parkir meliputi jembatan, tikungan, zebra cross, jalur hijau, hingga jalur sepeda.
Saat ini, Dinas Perhubungan masih menyusun aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar implementasi di lapangan. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap kepada masyarakat dan para jukir sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Widjaja optimistis kebijakan ini akan menciptakan keteraturan lalu lintas, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Harapannya ada ketertiban, pelayanan yang lebih baik, dan peningkatan PAD dari sektor parkir,” tegasnya. (*)








