KabarBaik.co, Jombang – Peredaran narkotika di Kabupaten Jombang masih menjadi ancaman serius. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan 113 orang tersangka.
Data tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro saat konferensi pers ungkap kasus peredaran minuman keras dan narkotika di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang.
“Selama semester pertama tahun ini kami mengungkap 80 kasus dengan total 113 tersangka,” kata Bowo, Jum’at (31/7).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sedangkan delapan kasus lainnya berkaitan dengan peredaran pil dobel L. Para tersangka terdiri dari 112 laki-laki dan satu perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 522,42 gram, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir ekstasi.
“Seluruh barang bukti diperoleh dari berbagai pengungkapan di wilayah Jombang maupun hasil pengembangan jaringan yang menjangkau daerah lain,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas tersangka berasal dari usia produktif. Sebanyak 95 orang berusia 25-64 tahun, 21 orang berusia 19-24 tahun, dan empat orang masih berusia 15-18 tahun.
“Kondisi ini menjadi perhatian karena kelompok usia produktif justru mendominasi kasus penyalahgunaan narkoba,” tutur Bowo.
Jika ditinjau dari tingkat pendidikan, tersangka terbanyak merupakan lulusan SMA sebanyak 56 orang. Sisanya terdiri dari 37 lulusan SMP, 19 lulusan SD, dan satu lulusan perguruan tinggi.
Sementara berdasarkan pekerjaan, pelaku paling banyak berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 67 orang. Selain itu terdapat 17 wiraswasta, 14 pegawai swasta, enam pedagang, enam sopir, dan tiga orang tidak bekerja.
Untuk wilayah pengungkapan, Kecamatan Jombang menjadi daerah dengan kasus terbanyak, yakni 12 tempat kejadian perkara (TKP). Disusul Kecamatan Diwek 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.
Pengungkapan juga dilakukan di Kecamatan Sumobito, Kesamben, dan Bareng masing-masing empat TKP. Kemudian Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, serta Kabuh masing-masing tiga TKP. Sementara Bandarkedungmulyo dan Ngoro masing-masing dua TKP, sedangkan Ploso, Wonosalam, dan Tembelang masing-masing satu TKP.
Tak hanya di Jombang, Satresnarkoba juga mengembangkan penyelidikan hingga luar daerah.
“Dari pengembangan tersebut, kami mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Kediri dan Mojokerto masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Lamongan,” ungkap Bowo.
Berdasarkan karakteristik lokasi, kawasan permukiman dan perumahan masih menjadi tempat yang paling sering digunakan untuk transaksi maupun penyalahgunaan narkoba dengan total 56 TKP. Selain itu, terdapat 14 TKP di tempat umum, delapan TKP di rumah kos, serta masing-masing dua TKP di gedung dan rumah toko.
Polres Jombang menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, dan upaya pencegahan bersama masyarakat.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi sehingga ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Jombang semakin sempit,” pungkas Bowo.








