KabarBaik.co – Peredaran barang haram sabu-sabu sudah masuk hingga pelosok desa. Termasuk di wilayah hukum Polres Pasuruan. Beruntung anggota Satreskoba Polres Pasuruan berhasil memantau pengiriman sabu dan membekuk pengedar yang akan beroperasi di Desa Sapulante, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu di Desa Sapulante, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Desa tersebut cukup jauh dari daerah perkotaan. Seseorang bahkan harus melintasi hutan jati terlebih dahulu untuk bisa sampai di desa tersebut.
Setelah dipantau memang benar ada pengiriman paket sabu sistem ranjau yang diletakkan di hutan jalan menuju desa. Paket itu rencananya akan diambil tersangka Warham (44), warga setempat. Anggota Satreskoba Polres Pasuruan yang tidak ingin targetnya lepas langsung melakukan penangkapan setelah Warham mengambil paket tersebut.
Sempat kejar-kejaran di dalam hutan akhirnya pelaku tertangkap juga. ”Info pengiriman sabu sistem ranjau di hutan jati Desa Sapulante. Anggota pantau ternyata benar dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Rabu (17/7).
Dari hasil pengungkapan ini polisi mendapatkan paket sabu dari tangan tersangka dengan total 17 gram lebih dan sebuah handphone. Saat ini tersangka diamankan di Mako Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram yang didapatkannya. (*)