KabarBaik.co – Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga korban hamil di Kecamatan Sidayu, Gresik. Polisi menangkap seorang lanjut usia (lansia) berinisial SM, 59 tahun.
Penangkapan SM tersebut dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso. “Tersangka sudah kami amankan dan langsung ditahan,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (7/12).
Kabar yang dihimpun, korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA. Pemerkosaan yang dilakukan SM terhadap korban terjadi pada bulan September 2025. Dan diduga tidak hanya satu kali.
Saat itu, korban dimintai tolong ibunya untuk berbelanja di warung milik tersangka. SM diketahui merupakan seorang duda yang tinggal seorang diri.
Saat korban hendak berbelanja, tiba-tiba langsung dipeluk dari belakang dan ditarik ke kamar. Terjadilah persetubuhan. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, SM memberi korban sejumlah uang.
Ulah bejat SM itu dilakukan berulang hingga akhirnya terbongkar setelah korban ternyata dalam kondisi mengandung. Pihak keluarga langsung melapor ke Polres Gresik.
“Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tersangka langsung diamankan. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” tandas Hendri.
Kepolisian kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya belum merinci apakah ada korban lain dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.(*)








